Alur Pelaporan

ALUR PELAPORAN

I. Tahap Penerimaan Laporan dan Aduan

LangkahAktor TerlibatDeskripsi KegiatanWaktu Maksimum
1. Penerimaan LaporanKorban/Pelapor/Pihak KetigaKorban atau Pelapor mengajukan aduan secara langsung ke Posko PPKS (luring) atau melalui hotline/email/formulir daring (daring).–
2. Pencatatan LaporanAnggota Satgas PPKS (Sekretaris)Menerima, mencatat detail waktu, tempat, dan jenis dugaan Kekerasan Seksual (KS) ke dalam Buku Register Laporan, serta memastikan identitas Pelapor (dapat dirahasiakan).1 Hari Kerja
3. Verifikasi AwalKetua Satgas PPKS/Tim VerifikatorMemastikan keabsahan dan kelengkapan administrasi laporan (identitas pelapor, dugaan jenis KS, lokasi kejadian). Jika kurang, meminta kelengkapan.3 Hari Kerja
4. Penjaminan Rahasia & PerlindunganKetua Satgas PPKS/AnggotaMenjamin kerahasiaan identitas Korban/Saksi dan memberikan perlindungan sementara dari ancaman/ intimidasi, berkoordinasi dengan Pimpinan Universitas jika diperlukan.Segera

II

Tahap Pemeriksaan (Investigasi)

LangkahAktor TerlibatDeskripsi KegiatanWaktu Maksimum
5. Penentuan Tim PemeriksaKetua Satgas PPKSMenetapkan minimal 3 Anggota Satgas (termasuk minimal 1 orang berperspektif gender) untuk menjadi Tim Pemeriksa Kasus.2 Hari Kerja
6. Pengumpulan Bukti dan KeteranganTim PemeriksaA. Memanggil dan meminta keterangan dari Korban, Saksi, dan Terlapor secara terpisah dan menjaga kerahasiaan.
B. Mengumpulkan bukti-bukti pendukung (surat, chat, rekaman, dokumen medis, dll.).
14 Hari Kerja
7. Analisis dan Rapat PlenoSeluruh Anggota Satgas PPKSMelakukan analisis mendalam terhadap semua data dan keterangan yang telah dikumpulkan. Mengidentifikasi apakah tindakan tersebut termasuk Kekerasan Seksual sesuai Permen.7 Hari Kerja

III

Tahap Kesimpulan dan Rekomendasi

LangkahAktor TerlibatDeskripsi KegiatanWaktu Maksimum
8. Perumusan KesimpulanTim Pemeriksa/Satgas PPKSMerumuskan kesimpulan apakah dugaan KS terbukti atau tidak terbukti berdasarkan bukti yang sah dan kuat (minimal 2 alat bukti).3 Hari Kerja
9. Penyusunan RekomendasiSatgas PPKSMenyusun rekomendasi tertulis kepada Rektor Universitas Almuslim mengenai:
A. Tindakan administratif yang direkomendasikan untuk Terlapor (jika terbukti).
B. Program pemulihan yang direkomendasikan untuk Korban.
3 Hari Kerja

IV

Tahap Penetapan Sanksi (Oleh Pimpinan Universitas)

LangkahAktor TerlibatDeskripsi KegiatanWaktu Maksimum
10. Penyerahan RekomendasiKetua Satgas PPKSMenyerahkan berkas Laporan dan Rekomendasi kepada Rektor Umuslim1 Hari Kerja
11. Keputusan dan Penerbitan SanksiRektor UmuslimMempelajari rekomendasi dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Sanksi Administratif kepada Terlapor, sesuai kewenangan Rektor.30 Hari Kerja
(Sejak Laporan Diterima)
12. Pemberitahuan HasilSatgas PPKS/RektorMemberitahukan hasil keputusan kepada Korban dan Terlapor (disertai penjelasan hak-hak Korban untuk mendapatkan pemulihan).3 Hari Kerja
(Setelah SK Terbit)

V

Tahap Pemulihan dan Tindak Lanjut

LangkahAktor TerlibatDeskripsi KegiatanWaktu Maksimum
13. Pelaksanaan PemulihanSatgas PPKS & Unit terkait (Biro Psikologi/Kesehatan)Memfasilitasi Korban untuk mendapatkan pemulihan (konseling psikologis, bantuan hukum, layanan medis, jaminan akademik, dll.).Berkelanjutan
14. Monitoring dan EvaluasiSatgas PPKSMelakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan sanksi dan efektivitas program pencegahan di kampus.Triwulanan
15. PelaporanKetua Satgas PPKSMembuat laporan tahunan mengenai kinerja, data kasus, dan rekomendasi perbaikan pencegahan kepada Rektor.Tahunan